PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.1jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Setelah mengetahui latar belakang makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu “Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1)Apakah pengertian koperasi?
2)Apakah Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3)Apakah ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4)Apakah maksud koperasi sebagai badan usaha?
5)Apakah tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8)Bagaimana strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
1)Apakah pengertian koperasi?
2)Apakah Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3)Apakah ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4)Apakah maksud koperasi sebagai badan usaha?
5)Apakah tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7)Bagaimana cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8)Bagaimana strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
Pembahasan Masalah
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Landasan Teori
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang – undang no. 12 tahun
1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan.
Landasan koperasi Indonesia ialah :
1. Landasan Ideal, Pancasila. Anggota koperasi harus meletakan sila – sila dalam
Pancasila yang juga merupakan falsafah Negara Indonesia ke dalam sifat,
tujuan, dan aspirasinya.
2. Landasan Strukturil, UUD 1945. Berdasarkan pasal 33 ayat 1 Undang –
undang Dasar 1945 maka perekonomian koperasi harus disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan sehingga kemakmuran bersama atau
anggota harus diutamakan diatas kepentingan individu.
3. Landasan Mental, setia kawan dan kesadaran berpribadi. Menunjukan adanya
gotong royong dan kesadaran pribadi untuk memperkuat kemakmuran
ekonomi.
Fungsi koperasi Indonesia ialah :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat untuk membina insan masyarakat untuk bersatu memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Badan usaha koperasi berdasarkan atas azas kekeluargaan dan azas gotong royong.
1. Azas kekeluargaan berarti, adanya kesadaran semangat bekerja sama dan
tanggung jawab bersama.
2. Azas gotong royong berarti adanya kesadaran untuk mengerjakan segala
sesuatu oleh semua untuk semua di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan
para anggota.
Ada 4 tingkatan organisasi koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer, dimana jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
2. Koperasi Pusat, sekurang – kurangnya 5 koperasi primer yang telah berbadan
hukum dapat membentuk koperasi pusat.
3. Gabungan Koperasi, dibutuhkan paling sedikit 3 koperasi pusat yang telah
berbadan hukum yang untuk membentuk gabungan koperasi.
4. Induk Koperasi, sekurang – kurangnya 3 gabungan koperasi yang telah
berbadan hukum untuk dapat membentuk induk koperasi.
Mengenai penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi
golongan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Mengenai penjenisan
perkoperasian tidak dapat dipastikan secara umum dan dalam sehari – hari dapat
dibagi secara umum dari jenisnya yaitu seperti koperasi produksi, koperasi karet,
koperasi batik, bank koperasi, koperasi asuransi, koperasi angkutan umum, koperasi
desa dan lain – lainnya.
Subyek hukum suatu koperasi ialah orang dan pengertian orang di dalam hukum
dibedakan :
1. Orang dalam arti manusia (natuurlijkspersoon), ialah untuk keanggotaan
koperasi primer.
2. Orang dalam arti badan hukum (Rechtspersoon) koperasi – koperasi, ini
berlaku untuk koperasi yang keanggotaannya terdiri dari beberapa badan
hukum seperti bank koperasi.
Keanggotaan koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar
Anggota yang diselenggarakan oleh pengurus koperasi.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa ada banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan koperasi di Indonesia yaitu melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi dan menjadikannya benar-benar soko guru perekonomian di Indonesia.disamping itu Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia.
Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan.Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.
Saran
Dari hasil pembahasan diatas, maka rekomendasi yang perlu dilakuakn
pemerintah adalah :
1). Kebijakan memerankan kembali koperasi dalam kehidupan masyarakat ,karena mampu
meningkatkan pengkooperasian , dan pendapatan para anggota koperasi, serta mensejahterakan anggota nya
pemerintah adalah :
1). Kebijakan memerankan kembali koperasi dalam kehidupan masyarakat ,karena mampu
meningkatkan pengkooperasian , dan pendapatan para anggota koperasi, serta mensejahterakan anggota nya