Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi
menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada
kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya..
3. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber
atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang
cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan
yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server
yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di
Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak
yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial.
Sumber : http://valin141208.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
Latest Stories
Categories: