Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan 
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi 
ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi 
menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada 
kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem 
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan 
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku 
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
 informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
 tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap 
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, 
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan 
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan 
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, 
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan 
sebagainya..
3. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan 
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu 
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung 
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
 virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program 
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak 
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang 
dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak 
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang 
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber 
atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan 
waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang 
cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah 
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan 
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan 
yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
 setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server 
yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan 
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat 
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, 
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
 web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di 
Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. 
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
 ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 
Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, 
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak 
yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
 (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
 tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan 
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan 
servis sehingga ada kerugian finansial.
Sumber : http://valin141208.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
Latest Stories
Categories: 

